Di tahun ke 6 Hijriah, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk menziarahi Ka’bah di Makkah bersama para sahabat beliau SAW
Ketika Kaum Quraisy mengetahui hal ini, mereka mengirim utusan kepada Nabi SAW, meminta untuk menunda ziarah Nya ke Makkah
Setelah diskusi yang panjang antara Nabi dan utusan Quraisy tersebut, kemudian terjadi kesepakatan antara ke dua pihak, diantaranya :
- Peperangan antara Muslimin dan Quraisy dihentikan selama 10 tahun
- Umat Islam berhak untuk Hajji dan mengunjungi Makkah, dan menetap di Makkah selama 3 hari
Perjanjian inilah yang terkenal dengan istilah “perjanjian Hudaibiyah”
Ustad Musa Alaydrus