Brand Image
Search

Suluh Hudaibiyyah

Di tahun ke 6 Hijriah, Nabi Muhammad SAW memutuskan untuk menziarahi Ka’bah di Makkah bersama para sahabat beliau SAW

Ketika Kaum Quraisy mengetahui hal ini, mereka mengirim utusan kepada Nabi SAW, meminta untuk menunda ziarah Nya ke Makkah

Setelah diskusi yang panjang antara Nabi dan utusan Quraisy tersebut, kemudian terjadi kesepakatan antara ke dua pihak, diantaranya :

  1. Peperangan antara Muslimin dan Quraisy dihentikan selama 10 tahun
  2. Umat Islam berhak untuk Hajji dan mengunjungi Makkah, dan menetap di Makkah selama 3 hari

Perjanjian inilah yang terkenal dengan istilah “perjanjian Hudaibiyah”

Ustad Musa Alaydrus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Picture of admin teladan
admin teladan

Latest post